PPID MTSN 2 Muara ENim

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID MTsN 2 Muara Enim

1. Kedudukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Muara Enim berkedudukan sebagai unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Madrasah selaku Atasan PPID. PPID menjadi pintu utama (single window) bagi seluruh lalu lintas informasi publik yang keluar dan masuk di lingkungan MTsN 2 Muara Enim.

2. Tugas Pokok PPID

Tugas utama PPID MTsN 2 Muara Enim adalah merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan informasi publik. Rincian tugas tersebut meliputi:

  • Identifikasi Informasi: Melakukan pendataan berkala terhadap seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh setiap unit kerja di madrasah.

  • Pengolahan Data: Mengolah data mentah menjadi informasi publik yang mudah dipahami, akurat, dan tidak menyesatkan.

  • Pemutakhiran Informasi: Memastikan bahwa informasi publik yang ditampilkan di website madrasah selalu diperbarui sesuai dengan kondisi terkini (up-to-date).

  • Verifikasi Informasi: Melakukan penyaringan terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan agar tidak melanggar hak privasi atau rahasia negara sesuai UU KIP.

  • Koordinasi Internal: Menjalin komunikasi intensif dengan unit-unit teknis (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas) untuk ketersediaan data.

3. Fungsi Strategis PPID

Dalam menjalankan roda organisasi, PPID MTsN 2 Muara Enim menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Pelayanan (Service): Menyediakan layanan permohonan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

  2. Fungsi Dokumentasi (Documentation): Membangun sistem penyimpanan dokumen publik yang rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital (e-arsip), guna menjamin kelestarian data sejarah madrasah.

  3. Fungsi Publikasi (Publication): Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi, termasuk website, media sosial, dan papan pengumuman fisik.

  4. Fungsi Edukasi (Education): Memberikan pemahaman kepada warga madrasah dan masyarakat mengenai hak-hak atas informasi publik serta tata cara memperolehnya.

  5. Fungsi Advokasi (Advocacy): Memberikan pendampingan dan penjelasan jika terjadi sengketa informasi publik antara madrasah dengan pemohon informasi.

4. Wewenang PPID

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di atas, PPID MTsN 2 Muara Enim memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan/rahasia.

  • Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja (satuan kerja) di lingkungan MTsN 2 Muara Enim guna memenuhi kebutuhan pemohon informasi.

  • Menetapkan waktu dan tempat pemberian informasi kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan uji konsekuensi bersama tim ahli atau pimpinan untuk menentukan dampak yang timbul jika suatu informasi diberikan atau ditutup dari publik.

5. Prinsip Pelayanan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, seluruh personel PPID MTsN 2 Muara Enim wajib menjunjung tinggi prinsip:

  • Fast Response: Tanggap dan cepat dalam merespons setiap aduan dan permohonan.

  • Transparansi: Tidak menutup-nutupi data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.

  • Akuntabilitas: Segala informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum dan administratif.

  • Bebas Biaya: Menjamin bahwa proses pelayanan informasi tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk penggandaan dokumen yang dibebankan kepada pemohon.