Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10, Badan Publik wajib mengumumkan informasi ini tanpa penundaan agar dampak risiko dapat diminimalisir.
⚠️
Prosedur Evakuasi Darurat
Panduan titik kumpul dan jalur penyelamatan saat terjadi bencana di lingkungan Madrasah.
📢
Pengumuman Kebijakan Prokes
Informasi serta merta terkait protokol kesehatan mendesak bagi warga madrasah.
Saluran Penyebaran
Informasi ini disebarluaskan melalui:
Website Resmi PPID (Halaman ini)
Media Sosial Resmi (Instagram/Facebook)
Grup WhatsApp Wali Murid dan Guru
Pengumuman langsung melalui pengeras suara madrasah.