PPID MTSN 2 Muara ENim

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10, Badan Publik wajib mengumumkan informasi ini tanpa penundaan agar dampak risiko dapat diminimalisir.

⚠️

Prosedur Evakuasi Darurat

Panduan titik kumpul dan jalur penyelamatan saat terjadi bencana di lingkungan Madrasah.

Lihat Panduan
📢

Pengumuman Kebijakan Prokes

Informasi serta merta terkait protokol kesehatan mendesak bagi warga madrasah.

Unduh PDF

Saluran Penyebaran

Informasi ini disebarluaskan melalui:

Website Resmi PPID (Halaman ini)

Media Sosial Resmi (Instagram/Facebook)

Grup WhatsApp Wali Murid dan Guru

Pengumuman langsung melalui pengeras suara madrasah.