PPID MTSN 2 Muara ENim

PUSAT LANAYAN INFORMASI

Halaman ini adalah pintu utama anda untuk berinteraksi dengan PPID MTsN 2 Muara Enim. Ajukan dan pantau.

Permohonan Informasi Publik

Alur permohonan informasi

Layanan resmi bagi pemohon yang ingin mendapatkan informasi yang belum tersedia di website. Kami menjamin proses yang transparan sesuai standar layanan informasi publik. 

Apa yang bisa Anda lakukan?

Secara singkat permohonan Informasi Publik menerapkan 3M

  1. Mengisi formulir permohonan informasi baik secara daring (online), melalui surat atau datang langsung ke madrasah.

  2. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP/Identitas diri).

  3. Memantau status permohonan hingga informasi diterima.

Berikut adalah alur permohonan informasi secara daring yang disertakan ilustrasi gambar

Alur Permohonan Informasi E-PPID

Akses Website
Langkah 01

Akses Website E-PPID

Pilih Menu
Langkah 02

Pilih Menu Layanan Informasi

Buka Link →
Isi Formulir
Langkah 03

Isi Data & Formulir

Kirim Permohonan
Langkah 04

Kirim Permohonan

Tindak Lanjut
Langkah 05

Tindak Lanjut & Helpdesk

Cek status permuhonan atau hubungi WA →
📝

Siap Mengajukan Permohonan?

Klik tombol di bawah ini untuk langsung mengisi formulir permohonan informasi resmi secara online.

Ajukan Permohonan Informasi Sekarang

Biaya Layanan

Menu Lainya

Informasi Terbaru & Berita

Dapatkan berita terkini, pengumuman penting, dan dokumentasi kegiatan PPID MTsN 2 Muara Enim sebagai wujud keterbukaan kami kepada masyarakat.

Apa yang akan Anda temukan?

  • Berita kegiatan edukasi dan sosial madrasah.

  • Pengumuman hasil seleksi atau agenda penting tahunan.

  • Dokumentasi video dan foto transparansi anggaran/kinerja.

Informasi yang Dikecualikan

Apa yang perlu Anda ketahui?

  • Daftar informasi yang diproteksi (Data pribadi siswa/pegawai).

  • Prosedur Uji Konsekuensi yang mendasari pengecualian data.

  • Penjelasan hukum mengenai pembatasan akses informasi tertentu.

Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, terdapat informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada publik demi melindungi hak privasi dan kepentingan negara.