PPID MTSN 2 Muara ENim

PUSAT LANAYAN INFORMASI

Halaman ini adalah pintu utama anda untuk berinteraksi dengan PPID MTsN 2 Muara Enim. Ajukan dan pantau.

Permohonan Informasi Publik

Alur permohonan informasi

Layanan resmi bagi pemohon yang ingin mendapatkan informasi yang belum tersedia di website. Kami menjamin proses yang transparan sesuai standar layanan informasi publik. 

Apa yang bisa Anda lakukan?

Secara singkat permohonan Informasi Publik menerapkan 3M

  1. Mengisi formulir permohonan informasi baik secara daring (online), melalui surat atau datang langsung ke madrasah.

  2. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP/Identitas diri).

  3. Memantau status permohonan hingga informasi diterima.

Berikut adalah alur permohonan informasi secara daring yang disertakan ilustrasi gambar

Alur Permohonan Informasi E-PPID

Akses Website
Langkah 01

Akses Website E-PPID

Pilih Menu
Langkah 02

Pilih Menu Layanan Informasi

Buka Link →
Isi Formulir
Langkah 03

Isi Data & Formulir

Kirim Permohonan
Langkah 04

Kirim Permohonan

Tindak Lanjut
Langkah 05

Tindak Lanjut & Helpdesk

Cek status permuhonan atau hubungi WA →
📝

Siap Mengajukan Permohonan?

Klik tombol di bawah ini untuk langsung mengisi formulir permohonan informasi resmi secara online.

Ajukan Permohonan Informasi Sekarang

TATA CARA PENGAJUAN

Informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, waktu pemenuhan permohonan, serta alasan penolakan.
📋

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID

1

Pemohon Mengajukan Keberatan

Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID sejak permohonan informasi ditolak.

⏱ 30 Hari Kerja
2

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan yang memuat identitas pemohon, alasan keberatan, serta informasi yang diminta.

3

Atasan PPID Menerima & Mencatat

Atasan PPID menerima, mencatat dan memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan.

4

Proses Tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.

⏱ Maksimal 30 Hari Kerja
5

Keputusan Atasan PPID

Atasan PPID memutuskan menerima atau menolak keberatan disertai alasan serta pemberitahuan mengenai hak pemohon untuk mengajukan sengketa.

6

Mengajukan Sengketa Informasi

Apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi.

⏱ 14 Hari Kerja
⚖️

Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi

1

Pemohon Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi secara tertulis.

⏱ 14 Hari Kerja
2

Melengkapi Dokumen Permohonan

Pemohon melengkapi formulir permohonan, salinan keberatan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

3

Registrasi oleh Komisi Informasi

Komisi Informasi memeriksa kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan dalam register sengketa.

4

Proses Mediasi

Komisi Informasi mempertemukan para pihak untuk melakukan mediasi guna mencapai kesepakatan.

⏱ 14 Hari Kerja
5

Ajudikasi Non-Litigasi

Jika mediasi gagal, proses dilanjutkan dengan ajudikasi non-litigasi untuk memutuskan sengketa informasi.

6

Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

⏱ Maksimal 100 Hari Kerja
⏱️

Waktu yang Dibutuhkan

Untuk memenuhi permohonan informasi publik

1

Penerimaan Permohonan

PPID menerima dan mencatat permohonan informasi serta memberikan tanda terima pada hari yang sama.

⏱ 1 Hari Kerja
2

Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi.

⏱ Maksimal 10 Hari Kerja
3

Perpanjangan Waktu

Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu pemenuhan informasi dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

⏱ Maksimal 7 Hari Kerja
4

Pemberian Informasi

Informasi diberikan sesuai format yang tersedia. Apabila memerlukan penggandaan, waktu disesuaikan dengan volume informasi yang diminta.

📢

Jika Permohonan Ditolak

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

⚠️

Alasan Penolakan Permohonan

Informasi yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan

1

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, merugikan perlindungan hak kekayaan intelektual, atau membahayakan pertahanan negara.

2

Informasi Pribadi

Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi seseorang seperti riwayat kesehatan, data keuangan, atau catatan pribadi lainnya.

3

Belum Dikuasai / Didokumentasikan

Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.

4

Permohonan Tidak Jelas

Permohonan informasi yang tidak jelas subjeknya atau terlalu luas cakupannya sehingga tidak dapat diproses.

5

Memorandum / Surat Internal

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik yang sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik terkait.

6

Informasi yang Membahayakan

Informasi yang apabila dibuka dapat mengancam keselamatan, keamanan, atau kesehatan seseorang.

Jam Operasional Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID MTsN 2 Muara Enim menetapkan waktu pelayanan informasi publik pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan ketentuan sebagai berikut:

🕐

Senin – Kamis

Jam Pelayanan 07.00 – 15.30
☕ Istirahat 12.00 – 13.00
🕐

Jumat

Jam Pelayanan 07.00 – 16.00
☕ Istirahat 12.00 – 13.30
💻

Layanan Informasi Secara Online

Pemohon juga dapat menghubungi PPID melalui layanan online yang tersedia.

WhatsApp: 0821 7111 0611
Website: ppid.mtsn2muaraenim.sch.id

Biaya Layanan