PUSAT LANAYAN INFORMASI
Halaman ini adalah pintu utama anda untuk berinteraksi dengan PPID MTsN 2 Muara Enim. Ajukan dan pantau.
Permohonan Informasi Publik
Layanan resmi bagi pemohon yang ingin mendapatkan informasi yang belum tersedia di website. Kami menjamin proses yang transparan sesuai standar layanan informasi publik.
Apa yang bisa Anda lakukan?
Secara singkat permohonan Informasi Publik menerapkan 3M
Mengisi formulir permohonan informasi baik secara daring (online), melalui surat atau datang langsung ke madrasah.
Melampirkan dokumen persyaratan (KTP/Identitas diri).
Memantau status permohonan hingga informasi diterima.
Berikut adalah alur permohonan informasi secara daring yang disertakan ilustrasi gambar
Alur Permohonan Informasi E-PPID
Akses Website E-PPID
Pilih Menu Layanan Informasi
Isi Data & Formulir
Kirim Permohonan
Tindak Lanjut & Helpdesk
Siap Mengajukan Permohonan?
Klik tombol di bawah ini untuk langsung mengisi formulir permohonan informasi resmi secara online.
Ajukan Permohonan Informasi SekarangTATA CARA PENGAJUAN
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon Mengajukan Keberatan
Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID sejak permohonan informasi ditolak.
⏱ 30 Hari KerjaMengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan yang memuat identitas pemohon, alasan keberatan, serta informasi yang diminta.
Atasan PPID Menerima & Mencatat
Atasan PPID menerima, mencatat dan memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan.
Proses Tanggapan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.
⏱ Maksimal 30 Hari KerjaKeputusan Atasan PPID
Atasan PPID memutuskan menerima atau menolak keberatan disertai alasan serta pemberitahuan mengenai hak pemohon untuk mengajukan sengketa.
Mengajukan Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi.
⏱ 14 Hari KerjaPenyelesaian Sengketa Informasi
Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi secara tertulis.
⏱ 14 Hari KerjaMelengkapi Dokumen Permohonan
Pemohon melengkapi formulir permohonan, salinan keberatan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Registrasi oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan dalam register sengketa.
Proses Mediasi
Komisi Informasi mempertemukan para pihak untuk melakukan mediasi guna mencapai kesepakatan.
⏱ 14 Hari KerjaAjudikasi Non-Litigasi
Jika mediasi gagal, proses dilanjutkan dengan ajudikasi non-litigasi untuk memutuskan sengketa informasi.
Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
⏱ Maksimal 100 Hari KerjaWaktu yang Dibutuhkan
Untuk memenuhi permohonan informasi publik
Penerimaan Permohonan
PPID menerima dan mencatat permohonan informasi serta memberikan tanda terima pada hari yang sama.
⏱ 1 Hari KerjaPemberitahuan Tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi.
⏱ Maksimal 10 Hari KerjaPerpanjangan Waktu
Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu pemenuhan informasi dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
⏱ Maksimal 7 Hari KerjaPemberian Informasi
Informasi diberikan sesuai format yang tersedia. Apabila memerlukan penggandaan, waktu disesuaikan dengan volume informasi yang diminta.
Jika Permohonan Ditolak
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Penolakan Permohonan
Informasi yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, merugikan perlindungan hak kekayaan intelektual, atau membahayakan pertahanan negara.
Informasi Pribadi
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi seseorang seperti riwayat kesehatan, data keuangan, atau catatan pribadi lainnya.
Belum Dikuasai / Didokumentasikan
Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.
Permohonan Tidak Jelas
Permohonan informasi yang tidak jelas subjeknya atau terlalu luas cakupannya sehingga tidak dapat diproses.
Memorandum / Surat Internal
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik yang sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik terkait.
Informasi yang Membahayakan
Informasi yang apabila dibuka dapat mengancam keselamatan, keamanan, atau kesehatan seseorang.
Jam Operasional Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID MTsN 2 Muara Enim menetapkan waktu pelayanan informasi publik pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin – Kamis
Jumat
Layanan Informasi Secara Online
Pemohon juga dapat menghubungi PPID melalui layanan online yang tersedia.
Biaya Layanan