PPID MTSN 2 Muara ENim

LAYANAN INFORMASI • PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

Tata cara pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat/pegawai di lingkungan MTsN 2 Muara Enim.
📢
Laporkan Secara Bertanggung Jawab

Sampaikan pengaduan secara jelas, objektif, berdasarkan fakta, serta disertai bukti pendukung yang dapat membantu proses pemeriksaan dan tindak lanjut.

1

Siapkan Informasi Pengaduan

Siapkan informasi mengenai pelanggaran, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, kronologi, serta bukti pendukung.

Pelanggaran Pihak Terlibat Waktu & Tempat Kronologi Bukti Pendukung
2

Pilih Jenis Pengaduan

Pengaduan dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin atau kode etik, maladministrasi, pungli/gratifikasi, konflik kepentingan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat atau institusi.

Penyalahgunaan Wewenang Disiplin / Kode Etik Maladministrasi Pungli / Gratifikasi Konflik Kepentingan
3

Kirim Melalui Kanal Resmi

Sampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia. Gunakan bahasa yang sopan, objektif, dan berbasis fakta.

KANAL PENGADUAN Pimpinan / Unit Pengaduan MTsN 2 Muara Enim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Sistem Pengaduan Masyarakat Kementerian Agama SP4N-LAPOR!
4

Pengaduan Diverifikasi

Pengaduan yang diterima melalui proses penerimaan dan pencatatan, pemilahan substansi, telaah atau verifikasi bukti, serta analisis dan rekomendasi tindak lanjut.

Penerimaan Pencatatan Telaah Verifikasi Analisis
5

Tindak Lanjut & Kerahasiaan

Laporan yang terbukti akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai mekanisme yang berlaku.

🔒

Perlindungan Identitas Pelapor

Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sampaikan laporan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

🤝

Bersama Mewujudkan Madrasah yang Berintegritas

Mari bersama mewujudkan MTsN 2 Muara Enim yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.