PPID MTSN 2 Muara ENim

Informasi yang Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepentingan umum, dan perlindungan hak pihak lain.

Kategori Informasi yang Dikecualikan
1

Data Pribadi

Informasi yang memuat data pribadi peserta didik, orang tua/wali, pendidik, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

2

Dokumen Keamanan Internal

Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu keamanan lingkungan madrasah, sistem internal, sarana prasarana, atau tata kelola pengamanan.

3

Rahasia Jabatan

Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, hasil pemeriksaan internal tertentu, atau dokumen yang bersifat terbatas sesuai kewenangan.

4

Dokumen Dalam Proses

Naskah, telaah, konsep keputusan, atau dokumen yang masih dalam tahap penyusunan, pembahasan, verifikasi, dan belum ditetapkan secara resmi.

5

Hak Kekayaan Intelektual

Informasi yang berkaitan dengan karya, sistem, atau dokumen yang memiliki perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.

6

Informasi yang Dilarang Undang-Undang

Informasi lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak dapat dibuka kepada publik.

Catatan: Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila pemohon memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi PPID MTs Negeri 2 Muara Enim melalui kanal layanan resmi.
PPID MTs Negeri 2 Muara Enim
Transparan • Akuntabel • Profesional